Nindy Ayunda Mangkir di Polres Metro Jakarta Barat, Ada Apa?
Senin, 18 Januari 2021 – 20:39 WIB
Adapun, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan APH yakni satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (cr3/jpnn)
Penyanyi Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan polisi sebagai kapasitasnya sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN
- Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
- TKN Sebut Saksi Prabowo-Gibran jadi Korban Penganiayaan di Tapanuli Tengah