NIP 316 CPNS Terhambat
BKD Dituding Pungut Rp31 M
Sabtu, 28 Juli 2012 – 16:22 WIB
LAHAT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lahat dituding melakukan pungutan pada 316 CPNS yang lolos kategori satu (K-1). Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditudingkan mencapai angka Rp31 miliar. Akibat tuduhan tersebut, 316 CPNS menjadi terhambat menjadi PNS. Akibat tuduhan tersebut, NIP 316 CPNS menjadi terhambat. “Inspektorat tak mau memverifikasi karena adanya tuduhan tersebut. Karenanya kita akan kumpulkan tanda tangan CPNS di atas materai kalau yang dituduhkan LSM tersebut tak benar,” jelasnya.
“Pihak yang menuding BKD adalah salah satu LSM yang beralamat di Desa Bungamas Kikim Timur,” ujar Sekda Lahat Ir H Eddy Chairil Iswan MM, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN).
Baca Juga:
LSM ini menuding BKD melakukan penyimpangan dengan meminta uang Rp100 juta per orang pada 316 CPNS K-1. “LSM ini mengirim surat ke BKN dan presiden soal tuduhan tersebut. Sayangnya, saat kita mau konfirmasi ke LSM soal tudingan tersebut, kita tak menemukannya,” katanya yang menyebutkan LSM tersebut juga tak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Baca Juga:
LAHAT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lahat dituding melakukan pungutan pada 316 CPNS yang lolos kategori satu (K-1). Tak tanggung-tanggung,
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau