NIP PPPK dan SK Belum di Tangan, F-PPPK Makin Eksis

NIP PPPK dan SK Belum di Tangan, F-PPPK Makin Eksis
Raker Forum PPPK Kabupaten Bogor. Foto: Dok. F-PPPK for JPNN.com

Adapun tujuannya agar perjanjian kerja berkelanjutan, tidak putus 5 tahun saja.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status PNS dan PPPK sama. Namun, sampai sekarang statusnya belum benar-benar sama.

Menurutnya, masih banyak guru PPPK belum mendapatkan hak-haknya.

Adapun yang diberikan baru sebatas gaji pokok (gapok) dan baru akhir 2022 ada tambahan penghasilan.

"Ketika NIP PPPK dan SK sudah di tangan, bukan berarti urusan selesai. Justru itu awal perjuangan guru PPPK," tegasnya.

Meisi berharap program kerja forum selama satu tahun ke depan bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, forum akan selalu mengawal kebijakan pemerintah di bidang pendidikan

Meskipun tidak dihadiri Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Meisi Lukitasari optimistis forum tetap maju bersama naungan yang lainnya. (esy/jpnn)

NIP PPPK dan SK belum di tangan, F-PPPK makin eksis dalam mendukung program pemerintah.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News