NIP PPPK Disiapkan, BKN: Kinerja Jelek Bisa Diberhentikan

NIP PPPK Disiapkan, BKN: Kinerja Jelek Bisa Diberhentikan
Tenaga Honorer yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

"Namun, jangan berkecil hati dulu. PPK tidak bisa seenaknya memberhentikan PPPK kalau tidak ada dasar kuat. Selain itu, evaluasi kinerja bukan hanya PPPK, PNS juga sama. Jadi sebenarnya evaluasi ini untuk melihat capaian kinerja PNS maupun PPPK seperti apa," ungkapnya sembari meminta masyarakat tidak percaya dengan informasi kalau setiap habis kontrak akan dites kembali.

Sementara itu, pengamat pemerintahan Dr Jhony Lengkong mengingatkan agar evaluasi kinerja harus menjadi prioritas. Bukan hanya PNS dan PPPK, harus mencakup keseluruhan, sampai Tenaga Harian Lepas (THL).

"Semua gaji pegawai, baik PPPK, PNS dan THL itu dari APBD. Notabenenya adalah uang rakyat. Harus tepat sasaran. Bagaimana mengetahui tepat atau tidaknya? Ya lakukan evaluasi kinerja. Jika memang tidak berkualitas, atau hanya membebankan anggaran dipangkas saja. Karena banyak prioritas lain yang membutuhkan APBD," imbuhnya.

Lengkong juga mengatakan, evaluasi kinerja minimalnya dilakukan dua kali dalam setahun. Agar jika saat penempatan ternyata tidak sesuai, maka bisa dimutasi sesuai kemampuan. Itu juga ungkapnya, bisa lebih efektif dalam pemanfaatan APBD serta tepat guna dalam perekrutan. Sikap tegas dari PPK, menurut Lengkong, harus terus dilakukan dalam menjamin pelayanan publik berjalan lancar.(jpg/mp)

Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi PPPK di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), saat ini mulai disiapkan. Namun persiapan penetapan NIP PPPK tersebut, masih pada tahap awal, yakni penyamaan persepsi bagi semua provinsi yang me


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News