NIP PPPK Penting, Menyangkut Nasib 51 Ribu Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT) Kabupaten Jepara Eko Purwanto berharap pemerintah memberikan perhatian kepada 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.
Para honorer memahami bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menangani wabah virus corona COVID-19, jangan lantas mengulur-ulur penertiban Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.
Saat ini ada 51 ribu PPPK yang menunggu kejelasan statusnya karena setahun lebih tidak ada kepastian.
“Mestinya corona bukan alasan pemerintah mengulur-ulur penerbitan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK. Penerapan rapat dan koordinasi secara online bukankah juga efektif?" kata Eko kepada JPNN.com, Jumat (10/4).
Dia menyebutkan, pemerintah sudah melakukan pengabaian terhadap nasib PPPK yang jelas-jelas direkrut resmi.
Status 51 ribu PPPK digantung, tetap bekerja tetapi tidak dibayarkan hak-haknya.
"Bukankah ini sama halnya dengan pelanggaran HAM. Meski kami tidak digaji sejak Januari, tugas kami tetap dilaksanan. Saya dan teman-teman guru tetap memberikan pelajaran daring kepada siswa walaupun kami juga pusing mikirin biaya hidup keluarga sehari-hari dan uang paket internet," keluhnya.
Eko menegaskan, seandainya Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK diterbitkan bersamaan dengan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan, 51 ribu PPPK akan lebih tenang.
Meski fokus mengurusi wabah virus corona, pemerintah diminta segera menerbitkan NIP PPPK bagi 51 ribu honorer K2.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?