Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Begini Kronologinya
Rabu, 17 November 2021 – 17:39 WIB
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.
Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
"Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka," jelas AKBP Petrus Silalahi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Peringati Hari Kartini: Memaknai Peran Penting Perwira Pertamina untuk Keluarga
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan