Nizar Zahro Sebut Gaji PPPK Belum Pernah Dibahas di DPR
Minggu, 24 Februari 2019 – 20:40 WIB
Dengan demikian, masa kontrak 1 tahun menjadikan posisi honorer K2 sangat lemah. "Bisa saja di tahun-tahun berikutnya posisinya dicoret tanpa alasan yang jelas. Mestinya bagi honorer K2 masa kontraknya berlaku sebagaimana PNS," tandas Nizar.(fat/jpnn)
Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro memahami kegalauan honorer K2 soal gaji PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?