Non Bank Wajib Lapor Tiap Bulan

Non Bank Wajib Lapor Tiap Bulan
Non Bank Wajib Lapor Tiap Bulan
Sayangnya, Lucky masih belum bisa memastikan apakah peraturan ini mampu diterapkan dalam tempo singkat. Hal ini mengingat OJK tidak ingin kebobolan poin-poin penting dalam perancangan peraturan tersebut. Lantaran itu, pihaknya saat ini juga tengah mendengarkan dan meminta respon industri secara komprehensif. "Masih ada sembilan tahapan sebelum disahkan," paparnya.

Rupanya, semangat pengawasan yang dijalankan OJK direspon positif oleh industri. Executive Director Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, frekuensi pelaporan setiap bulan yang dimuat oleh regulasi anyar tersebut justru akan menguntungkan industri. Apalagi, Julian memaparkan, data-data asuransi selayaknya harus disampaikan secara detil kepada OJK. "Misalnya data transaksi. Supaya regulator juga bisa memantau transaksi dan polis yang telah diterbitkan," jelasnya.

Kendati demikian, Julian menerangkan regulator harus peka terhadap sistem pelaporan yang tidak menambah beban biaya tinggi bagi perusahaan. Contohnya, ungkap Julian, regulator sudah sewajarnya menentukan pelaporan tersebut menggunakan e-reporting. "Perbankan sudah (e-reporting). Tanpa prosedur itu, nanti akan jadi beban yang berat bagi industri," terangnya.

Selain itu, menurut Julian, sudah saatnya pula OJK sebagai pengawas industri memiliki pusat data statistik asuransi. Pusat data tersebut adalah upaya untuk mempermudah integrasi dan sinergi industri keuangan, khususnya asuransi dan lembaga lainnya. "Karena pusat data asuransi ini bisa terlihat bagaimana premi yang wajar. Nantinya kegunaan integrasi data ini sangat banyak. Kami sudah ajukan ke OJK," jelasnya. (gal/kim)

JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin memperketat aturan main lembaga keuangan non bank (LKNB). Kali ini, lembaga yang aktif sejak awal tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News