Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang

Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
Advokat dan Praktisi Hukum Lia Alizia, S.H., menyampaikan nota kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung perlu diperpanjang. Foto dok. LA

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani pada 2017 yang kemudian diperpanjang tahun 2022 berlaku sampai dengan 2027.

Telah ada juga Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejagung yang memuat hal-hal yang serupa dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejagung tersebut ditandatangani pada 2019 dimana dokumen ini berlaku selama 5 tahun, telah berakhir Februari 2024. 

"Nota Kesepahaman ini perlu didiskusikan kembali untuk diperpanjang oleh para pihak sehingga tercapai pemahaman yang sama mengenai penanganan laporan atau pengaduan berkaitan dengan produk pers atau jurnalistik," tegasnya. (esy/jpnn)

Advokat dan Praktisi Hukum Lia Alizia, S.H., menyampaikan nota kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung perlu diperpanjang


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News