Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
Minggu, 04 Mei 2025 – 15:57 WIB

Advokat dan Praktisi Hukum Lia Alizia, S.H., menyampaikan nota kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung perlu diperpanjang. Foto dok. LA
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani pada 2017 yang kemudian diperpanjang tahun 2022 berlaku sampai dengan 2027.
Telah ada juga Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejagung yang memuat hal-hal yang serupa dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.
Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejagung tersebut ditandatangani pada 2019 dimana dokumen ini berlaku selama 5 tahun, telah berakhir Februari 2024.
"Nota Kesepahaman ini perlu didiskusikan kembali untuk diperpanjang oleh para pihak sehingga tercapai pemahaman yang sama mengenai penanganan laporan atau pengaduan berkaitan dengan produk pers atau jurnalistik," tegasnya. (esy/jpnn)
Advokat dan Praktisi Hukum Lia Alizia, S.H., menyampaikan nota kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung perlu diperpanjang
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Sambangi Dewan Pers, Bahas Soal Hal Ini
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar