Novel Bamukmin: Pemerintah Takut Gerakan Habib Bahar Bersama Rakyat
Selasa, 19 Mei 2020 – 13:29 WIB
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian Reynhard.
Disebutkan bahwa selama menjalankan asimilasi, Bahar Smith melakukan sejumlah kegiatan yang melanggar syarat asimilasi.
“Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Reynhard. (cuy/jpnn)
Novel Bamukmin menanggapi langkah Ditjen Pemasyarakatan yang menangkap dan memasukkan lagi Habib Bahar bin Smith ke penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19