Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
jpnn.com, BOGOR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina
Rossa digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp 2,5 miliar. Atas gugatan tersebut, IM57+ Institute dan beberapa eks penyidik senior KPK turun gunung membela Rossa.
Novel Baswedan adalah salah seorang mantan penyidik senior di KPK yang turut membela Rossa.
Dia hadir dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (9/4). Novel mengaku sangat prihatin dengan gugatan yang ditujukan kepada Rossa. Sebab, Rossa merupakan penegak hukum yang sedang bekerja untuk memberantas korupsi.
”Dalam konteks ini kami prihatin ketika ada penegakan hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum, sebagai penyidik, penyelidik, bahkan hakim, ketika mereka bekerja itu untuk dan atas nama negara. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kami prihatin,” ungkap Novel kepada awak media.
Apalagi, Novel melihat gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Padahal, Rossa tengah menjalankan tugas demi kepentingan negara. Khususnya pemberantasan korupsi yang juga menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk terus ditegakkan dan dilaksanakan.
”Oleh karena itu, saya memandang perlu untuk hadir dalam sidang ini dan memberikan dukungan yang jelas, dan tentunya berharap negara tidak diam ketika ada penegak hukum kemudian justru digugat secara perdata. Dalam konteks ini saya melihat ini sudah kebangetan,” kata dia.
Novel Baswedan bersama sejumlah mantan penyidik KPK mendampingi Rossa Purbo yang digugat perdata oleh Agustiani Tio Fridelina.
- Klaim Nama Baik Tercemar, PDIP Gugat Zulfan Lindan & Total Politik ke PN Jaksel
- Ketum AIT Menyoroti Komentar Novel Baswedan Soal Film 'Pesta Babi'
- PT BAC Menang di PN Jakbar, Vie Shantie Khan Dinyatakan Wanprestasi
- MNC Bakal Buktikan Kebenaran & Siap Tempuh Jalur PK
- Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim
- CMNP Yakin Menang Gugatan RP 119 T Lawan Hary Tanoe
JPNN.com




