NTB Tuntut Cukai Rokok
Rabu, 11 Februari 2009 – 21:01 WIB

NTB Tuntut Cukai Rokok
''Jika Kabupaten Pasuruan yang hanya mempunyai 150 hektare lahan tembakau bisa dapat cukai, mengapa Lombok (NTB) yang memiliki 20 ribu hektare lahan tembakau, justru tidak dapat cukai?,'' kata Samsuri dengan nada tanya besar.
Memperkuat keterangan Samsuri, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi NTB, Mawari Haikal, menerangkan tantangan petani tembakau selama ini pada persoalan permodalan, persaingan ketat pemasaran terkait mutu, dan belum adanya lembaga agribisnis yang terpadu. Sedangkan peluang bagi petani tembakau, yakni terbukanya peluang di pasar Internasional dan permintaan jumlah serta mutu yang meningkat.
''Soal (peningkatan) mutu, perlu ada implementasi undang-undang Cukai untuk bisa turut membantu NTB (melalui penerimaan Cukai),'' kata Mawari Haikal.
Selama ini, lanjut Haikal, NTB belum pernah merasakan cukai tembakau sehingga provinsi ini menanam tembakau bermodalkan kemampuan seadanya. ''Kami berharap cukai tembakau ini, alangkah tepatnya kalau dialokasikan ke NTB yang 70-80 persen mendukung produksi tembakau nasional,'' ungkapnya.
JAKARTA - Tembakau jenis Virginia Lombok menempati posisi sentral di Indonesia, karena dominan dipakai sebagai bahan rokok. Betapa tidak, dari 180
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota