Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan

Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan
Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Nudiman Munir mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. Kasus Sisminbakum ini sebenarnya sudah dinyatakan lengkap sejak lama, namun Kejagung terkesan ragu untuk mendakwa keduanya di pengadilan.

"Kasus Sisminbakum harus segera dilanjutkan ke pengadilan," kata Nudirman Munir di Gedung DPR RI, Rabu (15/6).

Kasus ini mencuat pada 2010 lalu. Dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus Sisminbakum sebelumnya, jaksa menyebutkan adanya tindakan bersama-sama yang berujung tindak pidana korupsi. Dua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, telah dijatuhi vonis masing-masing 2,5 tahun dan 1 tahun di tingkat kasasi.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika selaku operator Sisminbakum Yohanes Waworuntu telah divonis 5 tahun di tingkat kasasi. Sedangkan Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU divonis bebas ditingkat kasasi. Dua nama terakhir yang sudah ditetapkan tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo masih bebas dan belum menjalani proses persidangan.

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Nudiman Munir mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News