Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan
Rabu, 15 Juni 2011 – 14:46 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Nudiman Munir mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. Kasus Sisminbakum ini sebenarnya sudah dinyatakan lengkap sejak lama, namun Kejagung terkesan ragu untuk mendakwa keduanya di pengadilan. Selain itu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika selaku operator Sisminbakum Yohanes Waworuntu telah divonis 5 tahun di tingkat kasasi. Sedangkan Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU divonis bebas ditingkat kasasi. Dua nama terakhir yang sudah ditetapkan tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo masih bebas dan belum menjalani proses persidangan.
"Kasus Sisminbakum harus segera dilanjutkan ke pengadilan," kata Nudirman Munir di Gedung DPR RI, Rabu (15/6).
Kasus ini mencuat pada 2010 lalu. Dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus Sisminbakum sebelumnya, jaksa menyebutkan adanya tindakan bersama-sama yang berujung tindak pidana korupsi. Dua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, telah dijatuhi vonis masing-masing 2,5 tahun dan 1 tahun di tingkat kasasi.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Nudiman Munir mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons