Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 09 Mei 2012 – 14:18 WIB

Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain itu sebelum pelaksanaan fit and propertest DGSBI 2004, Nunun juga mengadakan pertemuan dengan Miranda. Ketika itu Miranda meminta bantuan Nunun dan minta diperkenalkan dengan anggota DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun. Setelah itu Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Hamka, Endin, Paskah, di rumah terdakwa, di Cipete, Jakarta.
Atas putusan hakim tersebut, Nunun Nurbaeti menyatakan fikir-fikir atas vonis hakim. Jika dalam 7 hari tidak ada jawaban, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut. "Yang mulia majelis hakim, saya mohon sebagai terdakwa berfikir dulu atas putusan," kata Nunun Nurbaeti yang duduk di kursi pesakitan, saat itu Nunun mengenakan pakaian gamis dengan jilbab warna putih.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004, Nunun Nurbaeti dijatuhi vonis kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia