Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 09 Mei 2012 – 14:18 WIB
Selain itu sebelum pelaksanaan fit and propertest DGSBI 2004, Nunun juga mengadakan pertemuan dengan Miranda. Ketika itu Miranda meminta bantuan Nunun dan minta diperkenalkan dengan anggota DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun. Setelah itu Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Hamka, Endin, Paskah, di rumah terdakwa, di Cipete, Jakarta.
Atas putusan hakim tersebut, Nunun Nurbaeti menyatakan fikir-fikir atas vonis hakim. Jika dalam 7 hari tidak ada jawaban, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut. "Yang mulia majelis hakim, saya mohon sebagai terdakwa berfikir dulu atas putusan," kata Nunun Nurbaeti yang duduk di kursi pesakitan, saat itu Nunun mengenakan pakaian gamis dengan jilbab warna putih.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004, Nunun Nurbaeti dijatuhi vonis kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten