Nurhadi dan Menantunya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Banding 

Nurhadi dan Menantunya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Banding 
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Ricardo/JPNN.COM

"Ada hal-hal yang berbeda, terutama mengenai nilai (suap dan gratifikasi) yang diterima kedua terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami (menyatakan terdakwa) menerima suap Rp 45 miliar tetapi yang terbukti adalah Rp 35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp 13 miliar,” kata Jaksa Wawan.

Dia menegaskan bahwa hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan jaksa melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Tidak dijatuhkannya hukuman tambahan berupa uang pengganti juga menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding.

"Kedua, dalam tuntutan kami bebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 83 miliar. Namun, dalam putusan tadi hakim tidak mengabulkan uang pengganti dan penjatuhan lamanya pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ungkap Wawan.

Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Nurhadi dan Rezky.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, perbuatan para terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ungkap hakim Sukartono.

Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, dan Sukartono juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa 1 Nurhadi berjasa pada pengembangan kemajuan MA," kata hakim Sukartono menambahkan.

Terhadap putusan tersebut, Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Inilah pertimbangan Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News