Nurhuda Yusrog: Peraturan Menag jadi Acuan Cegah Kekerasan Seksual

Nurhuda Yusrog: Peraturan Menag jadi Acuan Cegah Kekerasan Seksual
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusrog. Foto: dok DPRI

"Ini jadinya tidak bisa dipegang antara pernyataan saat mengajar dengan kelakuannya, lalu bagaimana bisa menjadi panutan,” ujarnya.

Nurhuda menilai dari sisi substansi, PMA sangat baik karena memasukkan 16 kategori kekerasan seksual, sehingga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. 

Menurutnya, jarang regulasi dibuat, tetapi tidak diketahui masyarakat sehingga peran serta publik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Dia berharap ke depan seluruh elemen pendidikan keagamaan mampu meningkatkan kesadaran agar lebih fokus pada kegiatan pendidikan. 

Sehingga, ungkapnya, masyarakat bisa saling mengingatkan terhadap gejala-gejala yang mengarah pada kekerasan seksual. 

"Dengan demikian bisa dicegah sejak dini sebelum kejadian,” katanya.

Nurhuda mengatakan PMA tersebut merupakan upaya pemerintah untuk merespons cepat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. 

Namun, dia mengatakan jika kebijakan tersebut tidak efektif maka harus dievaluasi lagi dititik lemahnya. (jpnn)


Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusrog merespons mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News