Nurhuda Yusrog: Peraturan Menag jadi Acuan Cegah Kekerasan Seksual

"Ini jadinya tidak bisa dipegang antara pernyataan saat mengajar dengan kelakuannya, lalu bagaimana bisa menjadi panutan,” ujarnya.
Nurhuda menilai dari sisi substansi, PMA sangat baik karena memasukkan 16 kategori kekerasan seksual, sehingga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, jarang regulasi dibuat, tetapi tidak diketahui masyarakat sehingga peran serta publik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Dia berharap ke depan seluruh elemen pendidikan keagamaan mampu meningkatkan kesadaran agar lebih fokus pada kegiatan pendidikan.
Sehingga, ungkapnya, masyarakat bisa saling mengingatkan terhadap gejala-gejala yang mengarah pada kekerasan seksual.
"Dengan demikian bisa dicegah sejak dini sebelum kejadian,” katanya.
Nurhuda mengatakan PMA tersebut merupakan upaya pemerintah untuk merespons cepat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Namun, dia mengatakan jika kebijakan tersebut tidak efektif maka harus dievaluasi lagi dititik lemahnya. (jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusrog merespons mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024