NV dan LE Nekat Merampas Mobil Korban di Tengah Jalan, Begini Modusnya
Kamis, 22 Oktober 2020 – 13:36 WIB
Kini kedua pelaku diproses petugas, dan terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (der/radarlombok)
Tim Puma Polresta Mataram mengamankan dua orang penagih utang (debt collector), masing-masing berinisial NV (36) dan LE (31).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Oknum Polisi Ini Ditangkap BNNP NTB, Kapolresta pun Ikut Tes Urine
- Tiga Mahasiswa Pesan Ganja dari Prancis
- Bocah SD Tewas di Mataram Bukan karena Penganiayaan, tetapi...
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mataram