Paku Alam X: Nyatakan Suwarsi Dkk Bersalah, PN Yogyakarta Jaga Ketenteraman

Paku Alam X: Nyatakan Suwarsi Dkk Bersalah, PN Yogyakarta Jaga Ketenteraman
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X. Foto: Genpi

Sebelumnya JPU dalam tuntutannya menyebut Suwarsi dkk melanggar Pasal 277 ayat 1 tentang penggelapan silsilah juncto  Pasal 55 KUHP. Namun, hakim justru menggunakan Pasal 266 KUHP.

“Ini putusan ajaib dan sewenang-wenang,” ucap Arkan.

Dia menilai majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif. Sementara itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan kumulatif.

“Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” kata Arkan.

Salah seorang terdakwa, yakni Eko Wijanarko sempat bertanya kepada Asep tentang surat asli Raad Igama Surakarta.

Sebab, majelis hakim menganggap surat nasab bernomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta yang menjadi bukti gugatan dianggap palsu. Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan terdakwa.

“Mohon maaf, pendapat pribadi tak bisa disampaikan,” ujar Asep. (kus/yog/mg2/jpg)


Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan perihal penggelapan asal-usul.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News