Oalah, Suap ke Panitera PN Jakpus Terkait Lippo Vs Astro
Namun, Lippo melalui PT Direct Vision dan First Media tidak menerima putusan itu dan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat pada September 2009. Namun, gugatan itu ditolak karena PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan keputusan arbitrase Singapura.
Tak menyerah, Lippo kemudian mengajukan kasasi di MA. Namun hasilnya sama, MA menolak gugatan PT Direct Vision.
Putusan kasasi itu yang akhirnya membuat Lippo Group ingin mengajukan PK. Persidangan PK atas perkara perdata tersebut akan disidangkan di PN Jakpus.
Kasus ini juga menyeret Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang langsung dicegah KPK. Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruangan kerja Nurhadi di MA dan rumahnya Jalan Hang Lekir Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Salah seorang sumber menuturkan, penyidik KPK menyita uang ratusan ribu Dolar Amerika dari rumah Nurhadi.(put/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini