Oalah, Suap ke Panitera PN Jakpus Terkait Lippo Vs Astro

Oalah, Suap ke Panitera PN Jakpus Terkait Lippo Vs Astro
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif. Foto: dokumen JPNN.Com

Namun, Lippo melalui PT Direct Vision dan First Media tidak menerima putusan itu dan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat pada September 2009. Namun, gugatan itu ditolak karena PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan keputusan arbitrase Singapura.

Tak menyerah, Lippo kemudian mengajukan kasasi di MA. Namun hasilnya sama, MA menolak gugatan PT Direct Vision.

Putusan kasasi itu yang akhirnya membuat Lippo Group ingin mengajukan PK. Persidangan PK atas perkara perdata tersebut akan disidangkan di PN Jakpus.

Kasus ini juga menyeret Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang langsung dicegah KPK. Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruangan kerja Nurhadi di MA dan rumahnya Jalan Hang Lekir Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Salah seorang sumber menuturkan, penyidik KPK menyita uang ratusan ribu Dolar Amerika dari rumah Nurhadi.(put/jpg/ara/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News