Ogah Akui Kepemimpinan Oso, GKR Hemas Tak Akan Minta Maaf

Ogah Akui Kepemimpinan Oso, GKR Hemas Tak Akan Minta Maaf
GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor perwakilan DPD DIY, Jumat (21/12). Foto: Ridho Hidayat/JawaPos.com

“Yang penting bagi saya bisa bekerja untuk masyarakat Yogya dan Indonesia. Bahwa saya tetap bekerja, saya yakin apa yang saya lakukan," katanya.

Sebelumnya BK DPD menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara untuk GKR Hemas dan senator asal Riau Maimana Umar. Keputusan itu disampaikan Ketua BK DPD Mervin S Komber dalam sidang paripurna, Kamis (20/12).

Mervin menjelaskan, Hemas diberhentikan karena sudah lebih enam kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI. Menurutnya, pemberhentian itu juga sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin.(dho/JPC)


Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yang belum lama ini mendapat sanksi pemberhentian sementara dari Badan Kehormatan (BK) DPD tak akan meminta maaf.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News