Ogah Kosongkan Kantor, Kubu Djan Minta Perlindungan Polri

Ogah Kosongkan Kantor, Kubu Djan Minta Perlindungan Polri
Bendera PPP. foto Ilustrasi Fajar.co

Adapun kepengurusan yang mengatasnamakan DPP PPP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016, sambung Humprey, merupakan kepengurusan yang cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan MA 601.

Humphrey mengatakan, penerbitan surat keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Romy saat ini sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Bahkan dasar hukum yang memberi kewenangan kepada Menkumham menerbitkan SK tersebut (Pasal 23 UU Partai Politik) sedang dimohonkan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 17 Jo. Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014, suatu SK Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Dengan demikian, kata Humphrey, kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah dan harus diakui oleh pemerintah.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kepengurusan DPP PPP yang sah memohon Bapak Kapolri berkenan untuk memberikan perlindungan hukum pada kami dari pihak-pihak yang mencoba untuk mengosongkan dan menguasai Kantor Sekretariat DPP PPP secara paksa dan tidak sah, dimana hal ini akan sangat mengganggu dan menodai kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan," paparnya. (aen/jpnn)


JAKARTA - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy mendesak Djan Faridz cs mengosongkan kantor DPP di Jalan, Diponegoro,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News