Ogan Komering Ilir Terselamatkan dari Perbuatan Jahat Kakek Ini
Jumat, 17 Juni 2022 – 19:20 WIB
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 KUHP. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Dwi.
“Harga 1 kg narkotika jenis sabu berkisar Rp 600 juta. Satu kilogram sabu yang disita bisa menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba,” tutup Dwi. (palpos/jpnn)
Ogan Komering Ilir terselamatkan dari perbuatan jahat seorang kakek bernama Sono (53).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Kecelakaan Speedboat di Ogan Komering Ilir, Dua Orang Tewas
- Anak Kades Ulang Tahun, Dapat Hadiah Mobil Seharga Rp 2,19 Miliar
- Gegara Urusan Ranjang, Ibra Azhari Nekat Selingkuh Hingga Pakai Narkoba
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba