Ogan Komering Ilir Terselamatkan dari Perbuatan Jahat Kakek Ini

Ogan Komering Ilir Terselamatkan dari Perbuatan Jahat Kakek Ini
Kakek bernama Sono saat diamankan di Polres Ogan Komering Ilir. Foto: dok palpos

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 KUHP. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Dwi.

“Harga 1 kg narkotika jenis sabu berkisar Rp 600 juta. Satu kilogram sabu yang disita bisa menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba,” tutup Dwi. (palpos/jpnn)


Ogan Komering Ilir terselamatkan dari perbuatan jahat seorang kakek bernama Sono (53).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News