OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia
Konferensi pers terkait Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Sumatera Selatan. Foto: OJK Sumsel.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menambahkan, atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana.

"Jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga," kata Rizal.

Selain itu, pastikan legalitas entitas dan pihak yang menawarkan, apakah lembaga dan kegiatannya sesuai dengan perizinannya. 

"Masyarakat juga harus melihat kewajaran keuntungan yang diberikan, apakah sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan cashflow transaksi keuangannya, dan yang paling penting hindari tawaran investasi dengan klaim pasti untung dan tanpa risiko," pesan Rizal.

"Jika sudah ada masyarakat yang menjadi korban, atau masyarakat lainnya yang melihat aktivitas yang patut diduga sebagai kegiatan investasi illegal, segera laporkan pada pihak berwajib yakni ke Kepolisian setempat atau dapat pula ke OJK," tutup Rizal. (mcr35/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) OJK telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News