OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia
Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menambahkan, atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana.
"Jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga," kata Rizal.
Selain itu, pastikan legalitas entitas dan pihak yang menawarkan, apakah lembaga dan kegiatannya sesuai dengan perizinannya.
"Masyarakat juga harus melihat kewajaran keuntungan yang diberikan, apakah sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan cashflow transaksi keuangannya, dan yang paling penting hindari tawaran investasi dengan klaim pasti untung dan tanpa risiko," pesan Rizal.
"Jika sudah ada masyarakat yang menjadi korban, atau masyarakat lainnya yang melihat aktivitas yang patut diduga sebagai kegiatan investasi illegal, segera laporkan pada pihak berwajib yakni ke Kepolisian setempat atau dapat pula ke OJK," tutup Rizal. (mcr35/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) OJK telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Didimax Kembali Literasi Masyarakat soal Investasi di Pasar Emas dan Forex
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- Visa Diaspora
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram