Oknum Anggota Dewan dan Seorang Pengusaha Ditangkap

Oknum Anggota Dewan dan Seorang Pengusaha Ditangkap
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - ATAMBUA - Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Belu, Sabtu (3/12) lalu menangkap bos toko  Serafim Atambua, Antonius Anton Setiawan. Polisi juga menangkap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malaka, Baltazar Manek.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung di markas Polres Belu usai penyidik melakukan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Sabtu lalu.

"Kami sudah tanda tangani berita acara penangkapan," ungkap Helio Caitano Moniz, kuasa hukum tersangka Antonius Anton Setiawan seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Baltazar Manek yang saat ini menduduki jabatan ketua fraksi Partai Golkar Malaka, Evaristo Lau mengaku, proses hukum yang dijalani kliennya, Sabtu lalu berlangsung diluar dugaan.

"Kami kira hari ini hanya pemeriksaan tambahan. Sebab, setahu kami proses hukumnya belum masuk tahap P21. Tapi kami menghormati kewenangan yang dimiliki penyidik," ujar Evaristo Lau.

Sementara, Kapolres Belu, AKBP Michael Ken Lingga yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ricky Dally menjelaskan, penangkapan kedua tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan mulai, Minggu (4/12).

"Sejak siang statusnya tangkapan, sehingga belum ditahan. Besok siang (Minggu, red) baru mereka jalani masa tahanan," ungkapnya.

Penahanan Antonius Anton Setiawan dan Baltazar Manek jelasnya, akan berjalan sesuai tahapan aturan hukum yang berlangsung. Sesuai aturan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari setelah itu akan diperpanjang jika proses hukumnya belum memasuki tahapan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belu.

ATAMBUA - Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Belu, Sabtu (3/12) lalu menangkap bos toko  Serafim Atambua, Antonius Anton Setiawan. Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News