Oknum Anggota DPR Papua Direhabilitasi, Statusnya Tersangka Kasus Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi terhadap oknum anggota DPR Papua Thomas Sondegau.
Meskipun berstatus tersangka, Thomas Sondegau menjalani rehabilitasi.
"Statusnya tersangka tetapi hasil asesmen rehabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (4/10).
Seperti diketahui, Thomas Sondegau ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Thomas diamankan polisi di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 27 September 2021, bersama seorang teman wanitanya.
Yusri Yunus menjelaskan dari tangan Thomas, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi.
"Satu butir ekstasi," ujar Kombes Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Anggota DPR Papua Thomas Sondegau diketahui telah direhabilitasi usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Inisial B