Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal

Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal
Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal
Hingga pukul 16.00 WIT, Komisi Kode Etik, akhirnya menjatuhkan putusan, pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan, sesuai dengan pasal 12 dan 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Haeruddin mengaku, ribuan amunisi yang dipasok ke Manokwari, diperolehnya selama bertugas di Polda Aceh tahun 2004. Dia juga membantah tuntutan Komisi Kode Etik, atas tuduhan memasok 21 senjata api rakitan ke Manokwari, pada tahun 2005 lalu.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Sudarsono, menjelaskan, putusan yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan termasuk para saksi dan hasil putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari.

Setelah putusan,Haerudin  diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding atas putusan Komisi Kode Etik tersebut.

MANOKWARI-Briptu Haeruddin Arifin, anggota Brimob Detasemen C Kompi C Manokwari, akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News