Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal
Senin, 06 Februari 2012 – 10:30 WIB

Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal
Hingga pukul 16.00 WIT, Komisi Kode Etik, akhirnya menjatuhkan putusan, pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan, sesuai dengan pasal 12 dan 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga:
Haeruddin mengaku, ribuan amunisi yang dipasok ke Manokwari, diperolehnya selama bertugas di Polda Aceh tahun 2004. Dia juga membantah tuntutan Komisi Kode Etik, atas tuduhan memasok 21 senjata api rakitan ke Manokwari, pada tahun 2005 lalu.
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Sudarsono, menjelaskan, putusan yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan termasuk para saksi dan hasil putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
Setelah putusan,Haerudin diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding atas putusan Komisi Kode Etik tersebut.
MANOKWARI-Briptu Haeruddin Arifin, anggota Brimob Detasemen C Kompi C Manokwari, akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik yang
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap