Oknum Jaksa dan Pengacara Digerebek

Oknum Jaksa dan Pengacara Digerebek
Tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengacara dan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Bondowoso ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Penangkapan pada Selasa (10/10) saat penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Adityawarman Nomor 108 Surabaya, yang diketahui hendak dipakai untuk pesta narkoba.

Informasi penangkapan oknum jaksa ini dibenarkan oleh Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo.

Dia menjelaskan bahwa rumah kos yang hendak dipakai pesta sabu tersebut merupakan milik oknum jaksa inisial RP. Bahkan, rumah kos itu diduga sengaja disewa khusus untuk menggelar pesta narkoba tersebut.

"Dari penggerebekan itu, selain mengamankan tiga orang yang hendak pesta sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua pipet (alat isap, Red) berisi sabu," ungkap Kompol Anton, Jumat (13/10).

Meski demikian, Anton masih enggan menyebutkan identitas ketiga tersangka. Mantan kapolsek Asemrowo ini hanya mengungkapkan inisialnya yakni pengacara berinisial RN, seorang pria pegawai swasta berinisial DK, dan RP dari Kejari.

"Sebenarnya penggerebekan itu kami lakukan setelah kami mendapatkan informasi jika ketiganya menggelar pesta pada Minggu (8/10). Setelah itu, kami selidiki hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan," terangnya.

Hingga tadi malams, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengetahui asal usul narkoba tersebut.

Informasi penangkapan oknum jaksa ini dibenarkan oleh Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News