Oknum Kepala Desa Pembacok Warga Dituntut Enam Tahun Penjara

Oknum Kepala Desa Pembacok Warga Dituntut Enam Tahun Penjara
Ilustrasi pembacokan. Foto: RMOL

Sebelumnya, YD (43) Kepala Desa Pulo Kito, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara diduga membacok Zulkarnaini (33), yang juga warga Desa Pulo Kito.

BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia, Sabtu (29/8/2020) pukul 19.30 WIB. Korban dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi kedua tangannya nyaris putus.(antara/jpnn)

Terdakwa kasus penganiayaan berat, oknum kepala desa di Kabupaten Aceh Utara dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh JPU Muliadi, Rabu (27/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News