Oknum Kepala Desa Pembacok Warga Dituntut Enam Tahun Penjara
Kamis, 28 Januari 2021 – 23:33 WIB

Ilustrasi pembacokan. Foto: RMOL
Sebelumnya, YD (43) Kepala Desa Pulo Kito, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara diduga membacok Zulkarnaini (33), yang juga warga Desa Pulo Kito.
BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia, Sabtu (29/8/2020) pukul 19.30 WIB. Korban dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi kedua tangannya nyaris putus.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus penganiayaan berat, oknum kepala desa di Kabupaten Aceh Utara dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh JPU Muliadi, Rabu (27/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh