Oknum Kepsek Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memalukan

Oknum Kepsek Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memalukan
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, saat menanyakan pelaku oknum Kepala Sekolah cabuli muridnya di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8/2021). Foto: ANTARA/ HO-Polres Kapuas

Atas perbuatan pelaku IP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," demikian Kristanto.(antara/jpnn)

Polisi menangkap seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP, 43, yang diduga mencabuli empat orang muridnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News