Oknum Kepsek SD Pencabul Sejumlah Siswa Akhirnya Ditahan

Oknum Kepsek SD Pencabul Sejumlah Siswa Akhirnya Ditahan
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Tersangka didugakan melanggar pasal pencabulan terhadap anak yakni Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (der/radarlombok)

Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima berinisial HS, 50, pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya akhirnya ditahan polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News