Oknum Kepsek SD Pencabul Sejumlah Siswa Akhirnya Ditahan
Jumat, 06 Agustus 2021 – 21:48 WIB
Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Tersangka didugakan melanggar pasal pencabulan terhadap anak yakni Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (der/radarlombok)
Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima berinisial HS, 50, pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya akhirnya ditahan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik