Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!
Senin, 12 Juli 2021 – 13:58 WIB
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (zb/palpos.id)
Bukannya menjaga lingkungannya bersih dari peredaran narkoba, oknum ketua RT di 24 Ilir, Bukit Kecil, ini justru mengotori kampungnya dengan perbuatannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Ibu dan Anak di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polrestabes Palembang Gelar Sertijab 8 Pejabat Utama, Eks Kasubbid Penmas Jadi Kasat Lantas
- Polrestabes Palembang Jaga Ketat PSL di 3 Kecamatan