Oknum Pegawai BAAK UIN RF Pelaku Pelecehan Mahasiswa Baru Ditetapkan Tersangka

"Sudah mempunyai empat orang anak," tutup Anwar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka melakukan pelecehan terhadap korban yang berdurasi 19 detik.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (mcr35/jpnn)
Polisi resmi menetapkan Karimin sebagai tersangka, ia ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang