Oknum PNS Ngamar Bareng Selingkuhan, Berabe Deh
Misalnya, sang istri hanya menuntut pasangan atau selingkuhan suaminya.
“Itu tidak bisa. Jadi, kita lihat saja nanti, apa sang istri mencabut laporan atau meneruskan sampai persidangan,”ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Barsel Edi Kristianto merespons kasus yang melibatkan pegawainya tersebut.
“Iya, tentu itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam dengan adanya kejadian memalukan seperti ini,” katanya kepada Kalteng Pos.
Dia menambahkan, kejadian ini sangat tidak pantas karena ASN tidak boleh beristri lebih dari satu.
“Saya sangat tidak mengapresiasikan hal ini, apabila si istri keberatan dan melaporkan pada pejabat pembina kepegawaian, pasti akan disanksi dengan PP 10 dan itu mutlak,” tegasnya.
Untuk diketahui, HR dipergoki sang istri ketika bersama SN di salah satu indekos mewah di Jalan Samsudin Aman, Sabtu (1/10) pukul 18:30 WIB.
SN bahkan saat ini sudah berbadan dua alias hamil. (ram/ola/ans/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA - Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Barsel berinisial HR terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti