Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Narkotika

Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Narkotika
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu saat membacakan vonis terhadap terdakwa YW. ANTARA/Anggi Mayasari

Saat melakukan penggeledahan, Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu-sabu satu paket di kantong celana yang bersangkutan. Saat rumahnya digeledah, ditemukan lagi sabu-sabu seberat 3,32 gram. (antara/jpnn)

Oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah Iptu YW divonis tujuh tahun penjara gegara narkotika.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News