Oknum Polisi Ini Libatkan Anaknya dalam Sindikat Perdagangan Narkoba Internasional

Oknum Polisi Ini Libatkan Anaknya dalam Sindikat Perdagangan Narkoba Internasional
Oknum Polisi Ini Libatkan Anaknya dalam Sindikat Perdagangan Narkoba Internasional
Menghadapi kondisi tersebut, BNN tak langsung buru-buru menyergap M. Pengintaian terus dilakukan di sekitar tas ransel berada. Ternyata langkah tersebut berbuah hasil. Tak lama berselang tersangka MRM yang merupakan anak oknum Aiptu M, datang mengambil tas tersebut.

 

"Saat itulah petugas kami menangkap tersangka MRM. Setelah itu baru kami tangkap M. Tersangka di sini adalah anggota Polair Polda Sumut dengan pangkat Aiptu. Dan dia pasti sudah mengetahui kondisi di laut. Maksimal ancamannya hukuman mati," ujar Sugiyo.

 

Menurut Sugiyo, ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Selain itu Sugiyo juga menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih mengejar dua tersangka lainnya. Masing-masing S yang merupakan nakhoda kapal motor yang membawa sabu-sabu sebelum diserahkan ke M dan TS alias MO. 

 

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeber kronologis penangkapan oknum anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News