Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
Senin, 29 Januari 2024 – 19:25 WIB

Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). (ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya)
Dia berharap pelanggaran kode etik maupun perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi lagi di lingkungan Polri, khususnya Polres Tasikmalaya, dan kasus Brigadir Yandry Purnama menjadi pelajaran untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja.
Upacara PTDH anggota Polri tersebut tidak dihadiri oleh anggota yang bersangkutan, hanya fotonya yang dibawa oleh anggota Polri lainnya, kemudian dicoret.
Kapolres berharap anggota Polri yang diberhentikan dan kembali ke masyarakat dapat menjalani hidupnya lebih baik di luar organisasi Polri.
"Setelah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier di luar organisasi Polri," katanya. (antara/jpnn)
Terlibat narkoba dan pelanggaran disiplin berat lainnya, oknum polisi ini dipecat dari anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH