Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). (ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya)

Dia berharap pelanggaran kode etik maupun perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi lagi di lingkungan Polri, khususnya Polres Tasikmalaya, dan kasus Brigadir Yandry Purnama menjadi pelajaran untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja.

Upacara PTDH anggota Polri tersebut tidak dihadiri oleh anggota yang bersangkutan, hanya fotonya yang dibawa oleh anggota Polri lainnya, kemudian dicoret.

Kapolres berharap anggota Polri yang diberhentikan dan kembali ke masyarakat dapat menjalani hidupnya lebih baik di luar organisasi Polri.

"Setelah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier di luar organisasi Polri," katanya. (antara/jpnn)


Terlibat narkoba dan pelanggaran disiplin berat lainnya, oknum polisi ini dipecat dari anggota Polri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News