Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
Senin, 29 Januari 2024 – 19:25 WIB
Dia berharap pelanggaran kode etik maupun perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi lagi di lingkungan Polri, khususnya Polres Tasikmalaya, dan kasus Brigadir Yandry Purnama menjadi pelajaran untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja.
Upacara PTDH anggota Polri tersebut tidak dihadiri oleh anggota yang bersangkutan, hanya fotonya yang dibawa oleh anggota Polri lainnya, kemudian dicoret.
Kapolres berharap anggota Polri yang diberhentikan dan kembali ke masyarakat dapat menjalani hidupnya lebih baik di luar organisasi Polri.
"Setelah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier di luar organisasi Polri," katanya. (antara/jpnn)
Terlibat narkoba dan pelanggaran disiplin berat lainnya, oknum polisi ini dipecat dari anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan