Oknum Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong Ditetapkan Tersangka

Oknum Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi - Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur tiba di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023). Foto: ANTARA/Kristina Natalia

Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Kapolda.(antara/jpnn)

Oknum polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong bernama Ipda MKS, pelaku persetubuhan anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News