Oknum Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong Ditetapkan Tersangka
Minggu, 04 Juni 2023 – 11:07 WIB

Ilustrasi - Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur tiba di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023). Foto: ANTARA/Kristina Natalia
Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).
"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Kapolda.(antara/jpnn)
Oknum polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong bernama Ipda MKS, pelaku persetubuhan anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba