Oknum Polisi Terdakwa Penimbun Solar Subsidi Segera Diadili

Oknum Polisi Terdakwa Penimbun Solar Subsidi Segera Diadili
Dokumentasi - Kobaran api dan asap hitam ledakan sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik oknum polisi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/9/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

Ledakan gudang penampungan berkapasitas puluhan ton solar subsidi itu menghanguskan 1 unit rumah mewah, 4 unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, 5 unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar Pasal 53 juncto Pasal 23A ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 5 dan 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 56 angka 2 KUHP.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Aipda S, oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar segera menjalani persidangan perdana, Kamis.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News