Oknum Timbun 53.869 Liter Minyak Goreng, MUI Bereaksi Keras, Haram!

Oknum Timbun 53.869 Liter Minyak Goreng, MUI Bereaksi Keras, Haram!
Petugas menunjukkan tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan yang telah diberi garis polisi di sebuah gudang di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (4/3). ANTARA/Basri Marzuki

jpnn.com, PALU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menyebut haram hukumnya bagi oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng.

Pernyataan itu sebagai reaksi atas kejadian penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu.

"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin, Jumat.

Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran.

Perbuatan tersebut, lanjut dia, sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Dari cara-cara seperti itu, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut.

Oleh karena itu, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Islam, bahkan masuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menyebut haram hukumnya bagi oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News