Oknum Timbun 53.869 Liter Minyak Goreng, MUI Bereaksi Keras, Haram!

jpnn.com, PALU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menyebut haram hukumnya bagi oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng.
Pernyataan itu sebagai reaksi atas kejadian penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu.
"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin, Jumat.
Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran.
Perbuatan tersebut, lanjut dia, sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.
Dari cara-cara seperti itu, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut.
Oleh karena itu, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Islam, bahkan masuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.
MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menyebut haram hukumnya bagi oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng.
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar