OMG! Siswi SMA Digilir Dua Pemuda

Mendapat laporan orangtua korban, polisi menangkap kedua tersangka di Kecamatan Sukabumi. “Kita amankan keduanya, saat nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Sukabumi. Keduanya diancam 82 Undang-Undang-RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Dery.
Dihadapan petugas, Apriansyah dan Suparno mengaku kali pertama berbuat cabul terhadap korban. Perbuatan itu mereka lakukan tanpa paksaan terhadap korban AF.
Apriansyah mengaku, kenal dengan korban dari temannya. Dari perkenalan itu, kata dia, sering menjalin komunikasi lewat telepon genggam. Menurut Apriansyah, pada malam kejadian, korban yang menghubungi dirinya.
“Awalnya dia (AF) menghubungi melalui SMS pengen ngajak ketemu dan minta uang Rp 200 ribu. Saya janji memenuhinya dengan syarat ketemuan di sebuah kafe. Selanjutnya, saya hubungi teman saya Suparno. Kami berdua mencabuli secara bergilir,” Sebut Apriansyah, diaminin Suparno. (ozy/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap