OMG! Siswi SMA Digilir Dua Pemuda
Mendapat laporan orangtua korban, polisi menangkap kedua tersangka di Kecamatan Sukabumi. “Kita amankan keduanya, saat nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Sukabumi. Keduanya diancam 82 Undang-Undang-RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Dery.
Dihadapan petugas, Apriansyah dan Suparno mengaku kali pertama berbuat cabul terhadap korban. Perbuatan itu mereka lakukan tanpa paksaan terhadap korban AF.
Apriansyah mengaku, kenal dengan korban dari temannya. Dari perkenalan itu, kata dia, sering menjalin komunikasi lewat telepon genggam. Menurut Apriansyah, pada malam kejadian, korban yang menghubungi dirinya.
“Awalnya dia (AF) menghubungi melalui SMS pengen ngajak ketemu dan minta uang Rp 200 ribu. Saya janji memenuhinya dengan syarat ketemuan di sebuah kafe. Selanjutnya, saya hubungi teman saya Suparno. Kami berdua mencabuli secara bergilir,” Sebut Apriansyah, diaminin Suparno. (ozy/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam