Operasikan Drone di Kawasan Ini, Siap-siap Kena Denda Rp1 Miliar

Operasikan Drone di Kawasan Ini, Siap-siap Kena Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi. AFP

"Misalnya mengatur model drone yang diperbolehkan terbang, mengatur pengawasan drone, termasuk sertifikasi pilot drone. Itu kami harapkan sudah beres sebelum Oktober nanti," tandas Muzaffar.(chi/jpnn)


JAKARTA - Pengguna pesawat tanpa awak (drone) tampaknya kini harus lebih waspada. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News