Operasikan Drone di Kawasan Ini, Siap-siap Kena Denda Rp1 Miliar
Rabu, 05 Agustus 2015 – 08:33 WIB
"Misalnya mengatur model drone yang diperbolehkan terbang, mengatur pengawasan drone, termasuk sertifikasi pilot drone. Itu kami harapkan sudah beres sebelum Oktober nanti," tandas Muzaffar.(chi/jpnn)
JAKARTA - Pengguna pesawat tanpa awak (drone) tampaknya kini harus lebih waspada. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Confluent Luncurkan Fitur Permudah Integrasi Model AI dan Data
- TOZO Open Buds Hadir dengan Kualitas Suara yang Impresif
- Zenoh Berikan Solusi untuk Permasalahan IT dalam Bisnis
- WhatsApp Bereksperimen Membuat Hukuman Ringan Bagi Pelanggar Aturan
- Gegara Puluhan Ribu Video, Rusia Ancam Google - YouTube
- 3 Keuntungan Gunakan WhatsApp Centang Hijau dari Sukses Mandiri Teknikindo