Operasional Truk Ditunda Sampai 3 Juli, Polisi Akan Awasi

Surat edaran tersebut dibuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.
"Dirjen sudah keluarkan surat edaran yang menyatakan Kemenhub mengimbau dan memberi rekomendasi ke Polri, kepada truk yang semula diperkenanakan 30 Juni untuk beroperasi seyogyanya ditunda hingga 2 Juli pukul 24.00 WIB baru beroperasi kembali," kata Menhub Budi.
Budi menjelaskan, surat edaran ini bersifat imbauan. Untuk kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkut barang akan diserahkan kepada Polri.
"Khususnya untuk truk angkut barang dari arah timur ke barat, manajemen detailnya jika terjadi suatu kemacetan menjadi kewenangan Polri untuk menunda sementara truk-truk tersebut. Setelah itu merekomendasikan ke Polri untuk rekayasa lalu lintas mana yang diperlukan," jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya sudah mencoba berdiskusi dengan Kadin agar pengoperasian truk bisa ditunda.
Hal ini merupakan strategi untuk mencegah kemacetan saat arus balik.
Sejumlah strategi dimiliki Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencegah kemacetan saat arus balik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Kemenhub adalah truk yang kembali beroperasi pada 29 Juni besok.
Menhub Budi Karya Sumadi meminta pengoperasian truk ditunda sampai 3 Juli mendatang karena ada arus balik Lebaran.
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Puncak Arus Balik, Garuda Indonesia Group Layani 78.685 Penumpang
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan