Opsi Kasus Century Versi Fraksi Pro Bailout

Opsi Kasus Century Versi Fraksi Pro Bailout
Opsi Kasus Century Versi Fraksi Pro Bailout
JAKARTA – Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham menyampaikan kesimpulan Pansus pada rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3). Dalam kesimpulannya, Pansus menawarkan dua opsi untuk dijadikan rekomendasi pada rapat paripurna.

Khusus opsi pertama yang dimotori Fraksi Partai Demokrat, F-PKB, dan F-PAN, opsinya hanya menyalahkan tingkat manajemen Bank Century saat merger dan akuisisi. Sedangkan rekomendasinya hanya pada pada pejabat BI yang diduga terlibat pada tahap merger dan akusisi. Opsi ini merekomendasikan enam poin.

Pertama, insitusi penegak hukum melaksanakan proses hukum terhadap manajemen Bank Century yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana tertentu termasuk mengambil langkah hukum terhadap para pejabat BI yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana tersebut.

Kedua, dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan FPJP. Oleh aparat penegak hukum apabila dalam pelanggaran perundang-udanngan terdapat indikasi dugaan tindak pidana penyimpangan admistratif, dihukum dengan administratif.

JAKARTA – Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham menyampaikan kesimpulan Pansus pada rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Senayan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News