Orang Dalam Pengawasan Terinfeksi Corona Haram Hadiri Acara Berjemaah

Orang Dalam Pengawasan Terinfeksi Corona Haram Hadiri Acara Berjemaah
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, orang dalam pengawasan (ODP) terinfeksi virus Corona atau COVID-19 haram hukumnya untuk menghadiri acara keagamaan yang sifatnya berjemaah, khususnya nanti di bulan Ramadan dan Lebaran. Karena, kata Ma'ruf, ODP tersebut berpotensi menularkan virus kepada orang lain.

"ODP sebaiknya memang tidak menghadiri acara-acara berjemaah, karena dia itu pasti akan menularkan kepada orang lain. Bukan saja tidak boleh menghadiri tempat berjemaah, tetapi dilarang, bahkan diharamkan, sebab membahayakan," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Kamis (19/3).

Merujuk pada fatwa MUI, Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum nonaktif MUI mengatakan, muslim yang sakit diare saja tidak dibolehkan beribadah di masjid karena kotorannya bisa menjadi najis.

"Ada contoh, orang yang misalnya buang-buang air, dia tidak usah datang ke masjid, bahkan Jumat pun dia tidak boleh, bahkan diharamkan. Sebab kalau dia datang ke masjid kemudian buang air kemudian masjidnya menjadi najis, kan menyebarkan najis kemana-mana," katanya.

Karena itu, Ma'ruf mengimbau kepada umat Islam untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri menjelang bulan puasa dan menghindari acara-acara Ramadan yang sifatnya berjemaah.

"Itu baru kotoran, yang bisa menyebarkan najis. Kalau orang terjangkit Corona ini pergi ke masjid, itu akan menimbulkan orang lain terpapar, bahkan bisa membawa kematian," katanya.

Ma'ruf mengatakan, ODP merupakan kategori paling berbahaya daripada pasien dalam perawatan (PDP) maupun pasien positif COVID-19.

Hal itu disebabkan ODP biasanya tidak menyadari dirinya sudah terpapar COVID-19, sehingga potensi menularkan ke orang lain cukup tinggi dibandingkan PDP dan pasien positif yang diisolasi.

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan ODP terinfeksi COVID-19 haram hukumnya untuk menghadiri acara keagamaan yang sifatnya berjemaah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News