Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Agustina Maulani berharap semoga para orangtua mendapat keadilan. (Supplied)

"Kami sudah mengikuti prosedur dengan benar, kami enggak pilih-pilih sendiri lalu beli sendiri, kami enggak coba-coba untuk anak kami ... kami bawa ke dokter dan itu obat yang diresepkan."

"Pertanyaannya, saat BPOM dulu menyatakan [produk Afi Farma] aman, itu sebenarnya sudah diperiksa atau belum? Kami sudah tenang karena katanya aman... kok ini kayak main-main," ujar Safitri. 

'Jadi siapa yang bertanggung jawab?'

Bersama dengan 11 orangtua lainnya, Safitri kemudian memberi kuasa kepada tim kuasa hukum, salah satunya Awan Puryadi, untuk melayangkan gugatan 'class action'.

Awan mengatakan, gugatan ini lahir setelah diskusi intensif dengan orangtua dari setidaknya 40 anak yang sakit dan meninggal dunia karena gagal ginjal akibat sirop yang tercemar.

Namun ia mengatakan, jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah karena banyak orangtua, khususnya dari luar pulau Jawa, yang baru mulai bergabung.

Gugatan dengan nomor perkara 117 PDTG PN Jakpus 2022 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyeret nama para distributor, perusahaan farmasi, hingga regulator.

Ada sembilan tergugat, yakni PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, CV Budiarta, BPOM, dan Kementerian Kesehatan

Isi petitum yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat adalah permintaan ganti rugi dari para penggugat, yakni senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.

Sebanyak 12 orangtua anak korban gagal ginjal akut di Indonesia, mewakili 324 korban, melayangkan gugatan 'class action' kepada perusahaan farmasi, pemasok bahan baku obat, juga BPOM dan Kemenkes RI

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News