Orang Tua Murid Adukan Masalah PPDB Jakarta ke DPR

Orang Tua Murid Adukan Masalah PPDB Jakarta ke DPR
Aksi unjuk rasa sejumlah orang tua murid, menolak PPDB DKI Jakarta menggunakan kriteria zonasi dan usia, di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Belum adanya kesepakatan antara orang tua murid dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai PPDB (pendaftaran peserta didik baru) membuat masalah ini makin melebar.

Orang tua murid yang merasa anak-anaknya dirugikan karena aturan usia dalam PPDB DKI tetap maju memperjuangkan hak-hak mereka.

“Banyak anak-anak down karena tidak bisa masuk di sekolah yang dituju. Bahkan ada yang pintar tetapi muda usianya protes. Katanya, mama kok aku kalah sama temannya yang enggak naik kelas. Ini jadi contoh buruk bagi anak-anak bahwa tidak usah belajar bisa masuk sekolah dengan mudah asal tua,” tutur salah seorang orang tua murid kepada JPNN.com, Minggu (28/6).

Sementara Koordinator Forum Relawan PPDB DKI, Tita mengungkapkan aksi demo di Balai Kota hingga fasilitasi DPRD DKI dengan Pemprov belum memberikan hasil positif. Pemprov DKI belum mau memenuhi tuntutan orang tua murid. Yaitu, mengembalikan jalur zonasi sesuai dengan jarak dengan sekolah dan nilai.

“Karena belum ada kata sepakat kami akan lanjutkan perjuangan ke Komisi X DPR RI. Insyaallah Selasa, 30 Juni kami akan adukan nasib kami ke DPR,” ujarnya.

Dia menambahkan, tadinya agenda 29 Juni itu ada dua tim yang akan turun. Tim A ke DPR RI dan Tim B demo di depan Gedung Kemendikbud. Namun, terjadi perubahan agenda karena semua orang tua bersepakat untuk Senin, 29 Juni semua orang tua fokus melakukan aksi damai di depan Gedung Kemendikbud.

“Jadi orang tua demo besok (29/6) di Kemendikbud. Kemudian Selasa, 30 Juni audiensi dengan Komisi X DPR RI," ungkapnya.

Tita menjelaskan, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta telah berlangsung melalui jalur afirmasi. Sesuai dengan SK No. 501 2020 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Juknis pelaksanaan PPDB ini banyak meninggalkan PR besar bagi orang tua murid yang menginginkan anaknya mengecap pendidikan berkualitas merasakan dampaknya.

Hal ini dikarenakan usia yang dijadikan patokan untuk penerimaan murid baru. Bukan berdasarkan zonasi (jarak tempuh) sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019 pasal 25 ayat 1. 

Alasan dengan memakai 4 kuadran yaitu:
1. Keluarga mampu, kemampuan akademis rendah
2. Keluarga Tidak Mampu, Kemampuan Akademis Tinggi
3. Keluarga Mampu, Kemampuan Akademis Tinggi
4. Keluarga Tidak Mampu, Kemampuan Akademis Rendah

Sehingga dengan 4 kuadran tersebut usia dijadikan alat ukur agar point nomor 4 (Keluarga Tidak Mampu, Kemampuan Akademis Rendah). "Pertanyaannya, kenapa yang memiliki kemampuan akademis tinggi harus mengalah (baik keluarga mampu maupun yang tidak mampu)? Sehingga ada anekdot kalo mau masuk sekolah negeri, enggak usah pintar-pintar. Cukup tinggal kelas beberapa tahun aja pasti dapat negeri.
Dan alasannya lagi karena sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019. Di mana letak keadilannya," tutur Tita yang anaknya mendaftar SMA jalur zonasi.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Orang tua murid yang merasa anak-anaknya dirugikan karena aturan usia dalam PPDB DKI tetap maju memperjuangkan hak-hak mereka.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News