Orang Tua Penyekap Balita Sudah Diamankan, Irjen Johanis Bilang Begini

jpnn.com, KUPANG - Aparat kepolisian menangkap pelaku sekaligus orang tua angkat dari balita yang disekap di dalam kamar dengan kaki dan tangan terikat.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Johanis Asadoma sudah memerintahkan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mengusut kasus itu dengan tegas.
"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik setempat akibat perbuatannya," katanya di Kupang, Kamis (2/2).
- Suami Istri Sebar Hoaks Anak Perempuannya Diculik, Padahal Ini yang Terjadi
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan penyekapan oleh orang tua angkat dari bayi berusia dua tahun yang ditemukan di dalam kamar oleh warga dengan kaki terikat dan tangan terikat ke belakang dan muka dihadapkan ke lantai beralaskan tanah.
Kejadian itu berlangsung di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus ini mulai terungkap setelah sebuah video menyebar di media sosial dan viral.
Kapolda mengatakan saat ini tersangka yang diberi inisial OAT atau Ori (34) telah berada di sel Mapolres TTS untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Saya sudah perintahkan proses hukum terhadap ibu itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar jenderal berbintang dua itu.
Sementara itu, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa juga mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Johanis Asadoma mengatakan terduga pelaku sudah dalam sel tahanan.
- Irjen Johanis Bentuk Timsus Menangani Pakaian Bekas Impor
- Sempat Buron, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Rokan Hulu, Korbannya Kepala Desa
- Restorative Justice Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Tak Penuhi Syarat
- Langkah Kejati DKI Sudah Tepat, Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Cs!
- Polisi Ungkap Alasan Pacar Mario Tak Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus David, Ternyata
- Istri Babak Belur Dihajar Gegara Tahu Pesan Suara di HP Suami