Orasi Berapi-api di Paripurna DPR, Masinton Tak Sudi Sebut Nama Gibran

“Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya,” kata dia.
Masinton menambahkan bahwa Indonesia berada dalam situasi ancaman konstitusi dan ancaman Reformasi 1998.
“Keputusan MK bukan lagi berdasarkan berlandaskan atas kepentingan konstitusi putusan MK itu lebih pada utusan kaum tirani,” tuturnya.
Diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu dituding mengakomodir Pitra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
MK mengeluarkan putusan tersebut pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru. (mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyindir keputusan MK tentang seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti Pilpres 2024
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas