Organda Desak Permenhub 108 Tetap Berlaku Februari

Organda Desak Permenhub 108 Tetap Berlaku Februari
Sopir taksi konvensiaonal mangkal di pinggir jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon. Ilustrasi Foto: Doni Kurniawan/Banten Raya/dok.JPNN.com

”Tidak bisa. Karena ini kebutuhan masyarakat yang lebih efisien. Tapi teknisnya harus diatur,” tandasnya.

Pengaturan, salah satunya, itu ditujukan untuk menjamin keamanan pengguna atau masyarakat. Misalnya soal uji kir untuk melihat kondisi taksi online.

”Nanti remnya blong macam-macam. Dan ada unsur keadilan. Jangan taksi biasa dikir, ini (taksi online, Red) tidak dikir,” tegas JK.

Selain itu yang perlu diatur secara teknis adalah aplikasi. Diantaranya adalah tentang perlindungan terhadap penyalahgunaan data, kejahatan, miskomunikasi, dan kerahasiaan pengguna.

”Nama-nama itu bocor keluar dipake macam-macamlah. Dijual nama itu, kemudian dijadikan penawaran-penawaran barang ke mereka. Tentu ada aturan-aturan seperti itu,” ungkap JK.

Selain itu, gangguan privasi seperti penyalahgunaan nomor pelanggan juga perlu mendapatkan perhatian. Maka perlu ada suatu sistem yang menjamin kerahasisan pelanggan.

”Ada juga kasus nomor handphone perempuan ditelepon terus sama sopir. Ada kan? Jangan seperti itu,” ujar dia. (lyn/jun/agm)


Permenhub Nomor 108 dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaran angkutan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News