Organda Protes Larangan Angkutan Barang Lewat Jalan Tol
Rabu, 30 Desember 2015 – 21:51 WIB

Ilustrasi. Foto : dok jpnn
Sebaliknya, pelarangan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antar pos, barang ekspor-impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak.
"Tentunya berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Pengelola Jalan Tol," ungkapnya.
Ivan menegaskan, bagi pelanggar maka akan dilakukan penindasan sesuai kewenangannya. Seperti pelanggaran rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 287 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat memprotes larangan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei Anjlok, Berikut Daftarnya
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman